Eks Kades di NTT Tilap Dana Desa Rp 650 Juta, Duitnya Dipakai Judol
Manggarai Barat - Mantan Kepala Desa (Kades) Lale di Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Avensius Galus melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 650 juta.
Parahnya, duit hasil kejahatan dipakai aktor untuk judi daring (judol)."Ada pengakuan dari publik bahwa si kades tersebut mempunyai hobi judi daring," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Wisnu Sanjaya, dilansir detikBali, Jumat (19/9/2025).
"Setelah kami panggil serta kami telusuri dengan membawa tersangka ke bank melalui bukti rekening, bahwa memang betul di buku rekening tersebut dipakai, ada app judi daring dari perusahaan tersebut," imbuhnya.
WITH CONTENT : KPK Tegaskan Penyidikan Korupsi Kuota Haji Tak Sasar Ormas Tertentu Avensius merupakan Kepala Desa (Kades) Lale periode 2017-2022.
Adapun, dugaan tindak pidana korupsi dana desa itu dilakukan Avensius pada tahun budget 2020-2022.
Avensius telah ditahan Kejari Manggarai Barat sejak 29 April 2025.Kini ia menjalani persidangan perkara tindak pidana korupsi dana desa di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
"Sudah dalam tahapan persidangan dengan rencana pemeriksaan saksi," ujarnya.Baca berita selengkapnya di sini.
(wnv/lir) korupsi dana desa ntt judi daring kepala desa manggarai barat
0 comments:
Posting Komentar