MAKI Duga Yaqut Terima 7 juta per Hari Sebagai Pengawas Haji 2024

Posted by creator on 9/12/2025 with No comments

MAKI Duga Yaqut Terima 7 juta per Hari Sebagai Pengawas Haji 2024

Bisnis.com, JAKARTA — Koordinator Publik Anti Korupsi RI (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga menerima 7 juta per hari sebagai pengawas haji 2024.

Dugaan ini diperkuat dengan bukti tambahan yang disampaikan MAKI ke KPK terkait dugaan skandal kuota haji 2023–2024.

Bukti yang dilampirkan merupakan surat tugas berkop Kemntrian Agama bernomor 956/IJ/04/2024 tertanggal 29 April 2024.

Dalam surat itu, tertera 8 nama yang salah satunya Yaqut sebagai penanggung jawab pengawasan penyelenggaraan haji selama 25 hari.

Surat dibuat oleh Inspektorat Jenderal Kemenag, Faisal.Dia menyampaikan dari penugasan itu, Yaqut diduga menerima uang Rp7 juta per hari selama kurang lebih 15 hari.

Menurutnya, pengawas haji seharusnya berasal dari luar jajaran Kemenag seperti Aparat Pengawas Intern Otoritas (APIP) "Apalagi Menteri Agama itu sudah jadi Amirul Had sudah dibiaya negara untuk akomodasi serta uang harian.

Nah, diduga juga, diberikan juga ini uang harian sebagai pengawas.Sehari 7 juta.Ya kali 15 hari ya berapa ini?

," kata dia kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/9/2025).Sehingga, katanya, Yaqut mengemban dua tugas serta memperoleh imbalan secara ganda.

Dia berpandangan hal ini telah melanggar ketentuan.Boyamin mengatakan bukti ini menunjukkan kepada KPK bahwa dugaan keterlibatan Yaqut dalam skandal korupsi kuota haji makin kuat.

Selain Yaqut, dia mengatakan ada salah satu staf khusus Kemenag yang juga menjadi pengawas, tetapi disebut sebagai pemantau dalam keterangan.

"Jadi, artinya apa?Diduga ya ingin mengendalikan keseluruhan pengawasan supaya pertama yang kuota haji itu tidak dimasalahkan," jelasnya.

Dia mendesak KPK segera memastikan tersangka pada pihak-pihak terkait yang terbukti kuat menyalahi ketentuan.

Boyamin turut menyampaikan rencananya untuk mengajukan gugatan praperadilan jika dalam satu minggu KPK belum memastikan tersangka.

"Pokoknya minggu depan tidak ada pengumuman tersangka, dua minggu lagi saya buat praperadilan gitu ya.

Karena keterlaluan lah wong ini kan sebenarnya hanya pungli dasarnya kan, gampang pembuktiannya segala macam gitu kan," tuturnya.

Bahas Alur SK Kuota Haji, KPK Panggil eks Sekjen Kemenag KPK Panggil Kapusdatin BP Haji, Endus Ada Pengkondisian Antrean Haji KPK Temukan Modus Agen Travel Jual Kuota Haji Khusus Pakai SK Menag



Sumber: Bisnis