Kemenperin Bantah Tudingan Jadi Biang Kerok PHK Massal Industri Tekstil
Jakarta - Ikatan Alumni Tekstil serta Kahmi Rayon menuding Kemntrian Perindustrian (Kemenperin) sebagai penyebab PHK massal di sektor Tekstil serta Produk Tekstil (TPT) akibat lemahnya tata niaga importasi.
Pernyataan tersebut lantas direspons oleh Kemenperin.Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mempertanyakan kelaziman apa yang dipakai Ikatan Alumni Tekstil serta Kahmi Rayon.
Menurut Febri, importasi terbesar TPT justru bukan dari alokasi pertimbangan teknis (pertek) importasi yang diterbitkan Kemenperin.
"Pertanyaannya, kelaziman apa yang dipakai?Instrumen yang dimiliki Kemenperin hanya sebagian dari rantai ekosistem importasi tekstil.
Justru importasi terbesar bukan dari alokasi pertimbangan teknis (pertek) importasi yang diterbitkan Kemenperin," tegas Febri dikutip dari laman Kemenperin, Kamis (25/9/2025).
Ia menjelaskan, gap antara kelaziman BPS serta pertek tidak bisa serta merta dikaitkan dengan ketentuan Kemenperin, karena barang importasi bisa masuk melalui Kawasan Berikat ke pasar lokal, importasi borongan, maupun barang ilegal.
Semua itu tanpa lartas (larangan terbatas) pertek dari Kemenperin.WITH CONTENT kem : Banderol Mobil Listrik Importasi Diprediksi Naik 30% Usai Stimulus Dicabut "Ini yang perlu dipahami dulu baru bisa memberikan opini sehingga tidak terjadi sesat pikir.
Di ruang demokrasi boleh menyampaikan pendapat, tetapi harus dibarengi pemahaman serta kelaziman objektif," ungkapnya.
Lebih lanjut, Febri mengungkapkan bahwa akumulasi kode HS industri TPT dari hulu hingga hilir berjumlah 1.
332 pos tarif.Dari kuantitas tersebut, yang termasuk kategori Lartas dengan kewajiban Persetujuan Importasi (PI) serta Pertek sesuai Permendag Nomor 17 Tahun 2025 mencapai 941 HS atau 70,65%, sedangkan yang wajib LS tercatat 980 HS atau 73,57%.
Sebelumnya, berdasarkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, kuantitas HS yang diatur perteknya oleh Kemenperin hanya sebanyak 593 HS, atau sekitar 44,51%.
Perubahan ini menunjukkan bahwa banjir produk importasi TPTterjadi ketika banyak kode HS produk TPT tidak kena lartas, LS atau PI.
Febri menegaskan bahwa sejak 2017 hingga kini, pengaturan importasi TPT selalu didasarkan pada ketentuan resmi.
Sejak 16 Februari 2017 hingga Juli 2022, alokasi importasi dilakukan dengan mekanisme kelaziman keperluan tahunan dari Kemenperin, berdasarkan Rakortas tingkat Menteri di Kemenko Perekonomian.
Pada Juli 2022, terbit Permenperin 36/2022 yang mengatur penerbitan PI TPT berdasarkan verifikasi kapasitas industri (VKI).
Awalnya VKI dilakukan oleh Kemenperin, lalu dilaksanakan oleh institusi VKIatau Verifikasi Kapasitas Industri.
Pada tahun 2023, tercatat 493 perusahaan disetujui dengan besaran serat 142.644,85 ton dibanding akumulasi importasi BPS 148.
162,60 ton (96,3%).Untuk benang, VKI menyetujui 373.416,42 ton, melebihi kelaziman importasi BPS 236.145,75 ton (158,1%).
0 comments:
Posting Komentar