MA Hukum Wilmar Group Denda Rp11,8 triliun di Kasus Minyak Goreng, Yakin Masih Untung
Bisnis.com, JAKARTA — Wilmar Group mengumumkan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi denda serta kewajiban membayar ganti rugi kepada lima anak usaha perseroan dalam keuntungan tidak sah dalam kasus eksportasi minyak goreng.
Dikutip dari pernyataan resmi perusahaan, Jumat (26/9/2025) keputusan ini merupakan hasil dari kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Agung.
Wilmar menyebut MA dalam pengumumannya menyatakan PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi RI, serta PT Wilmar Nabati RI bersalah serta masing-masing dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar.
Selain itu, kelima perusahaan tersebut diwajibkan membayar kompensasi atas kerugian negara senilai akumulasi Rp11,88 triliun.
Ganti rugi tersebut terdiri atas keuntungan yang diperoleh perusahaan sebesar Rp1,69 triliun, kerugian keuangan negara sebesar Rp1,65 triliun, serta kerugian pada sektor usaha serta rumah tangga senilai Rp8,52 triliun.
Wilmar menyatakan seluruh dana kompensasi tersebut telah disetorkan ke Kejaksaan Agung serta selanjutnya akan masuk ke kas negara.
"Wilmar menghormati keputusan Mahkamah Agung, namun menyesalkan langkah yang diambil pengadilan," tulis perusahaan dalam pernyataannya, Jumat (26/9/2025).
Perusahaan mengklaim seluruh tindakan yang dilakukan anak usahanya selama masa kelangkaan minyak goreng telah sesuai dengan regulasi yang berlaku serta dilakukan dengan itikad baik.
Banderol Minyak Goreng Kemasan Mahal, Pak Jokowi Dengarkan Teriakan Ini!Bukan Hanya DNET, Ini Para Crazy Rich Pengendali Indomaret di Tengah Heboh Minyak Goreng Kasus Minyak Goreng, Pejabat Kemendag Akui Terima S$10.
000 Wilmar juga membuka kemungkinan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut.Atas sanksi yang dijatuhkan, Wilmar memperkirakan akan membukukan rugi bersih pada kuartal III 2025 yang berakhir pada 30 September.
Meski demikian, perusahaan tetap optimistis membukukan laba untuk keseluruhan tahun berjalan yang akan berakhir pada 31 Desember 2025.
Pengumuman yang sama mengungkap selain Wilmar Group, Mahkamah Agung juga menjatuhkan sanksi kepada grup Permata Hijau Group serta Musim Mas Group.
0 comments:
Posting Komentar